Skip to content

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dapat dilindungi mencakup beragam karya intelektual seperti buku, program komputer, karya tulis, ceramah, musik, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, serta terjemahan dan adaptasi dari karya-karya tersebut, yang semuanya dirancang untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan ekspresi artistik.

Masa Perlindungan Ciptaan

    • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.