Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dapat dilindungi mencakup beragam karya intelektual seperti buku, program komputer, karya tulis, ceramah, musik, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, serta terjemahan dan adaptasi dari karya-karya tersebut, yang semuanya dirancang untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan ekspresi artistik.
Masa Perlindungan Ciptaan
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.