Skip to content

DESAIN INDUSTRI

Merupakan aspek ornamen suatu barang
yang terdiri dari ciri-ciri tiga dimensi, seperti
bentuk suatu barang, atau ciri-ciri dua
dimensi, seperti pola, garis, atau warna.
Desain Industri melindungi estetika atau
bentuk suatu produk.

Contoh :

Desain Furniture, Gadget, Otomotif

Proses :

14 – 18 Bulan

Masa Berlaku :

10 Tahun Sejak Penerimaan
*Tidak bisa diperpanjang
10 Tahun Sejak Penerimaan
*Tidak bisa diperpanjang

Jenis-Jenis Desain Industri

1

Bentuk

Tampilan tiga dimensi berupa wujud produk secara keseluruhan.
Contoh: Bentuk body camera Polaroid.

2

Konfigurasi

Tampilan tiga dimensi berupa susunan komponen atau ornamen yang membentuk produk.
Contoh: Pola dari kain batik.

3

Komposisi Garis

Tampilan dua dimensi berupa kombinasi garis pada permukaan produk.

4

Komposisi Warna

tampilan dua dimensi berupa kombinasi warna pada permukaan produk.

5

Kesatuan / Bagian

Melindungi keseluruhan produk sebagai kesatuan (set) atau bisa juga melindungi bagian dari produk.

Kenapa Harus Daftar Desain Industri?

Memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah atau tindakan pemalsuan.Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam desain industri dapat memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya.

Daftarkan Desain Industri Anda Sekarang! ”

1.

Bertentangan dengan ideologi negara, hukum negara, moralitas, agama, dan ketertiban umum.

4.

Bentuk yang bisa berubah – ubah, Nama merek yang menyebutkan barang / seperti cairan, bulir, bubuk, dll.

2.

Tidak memiliki nilai kebaruan

5.

Karya seni yang tidak diproduksi secara berulang dan tidak memiliki fungsi praktis.

3.

Desain yang bersifat fungsional

Desain industri tidak boleh dipublikasikan sebelum didaftarkan, karena akan menggugurkan syarat desain industri nomor 2; kebaruan (novelty).

Dengan batas waktu paling lama 6 bulan sebelum didaftarkan.

1.

Bertentangan dengan ideologi negara, hukum negara, moralitas, agama, dan ketertiban umum.

4.

Bentuk yang bisa berubah – ubah, Nama merek yang menyebutkan barang / seperti cairan, bulir, bubuk, dll.

2.

Tidak memiliki nilai kebaruan

5.

Karya seni yang tidak diproduksi secara berulang dan tidak memiliki fungsi praktis.

3.

Desain yang bersifat fungsional

Desain industri tidak boleh dipublikasikan sebelum didaftarkan, karena akan menggugurkan syarat desain industri nomor 2; kebaruan (novelty).

Dengan batas waktu paling lama 6 bulan sebelum didaftarkan.

Konsultasikan Dengan Kami!

Nusantara Patent – Mitra Terpercaya dalam Layanan Desain Industri di Indonesia.