HAK CIPTA
Hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk menerbitkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi wewenang kepada orang lain untuk melakukan hal yang sama tanpa mengurangi batasan apa pun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh :
Lagu, Film, Buku, Puisi, Dan Lain Sebagainya
Proses :
12 Bulan
Masa Berlaku :
25 Tahun, 50 Tahun Hingga Seumur Hidup (+70 Tahun)
Masa Perlindungan
1
Pelindungan seumur hidup +70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Untuk karya berupa buku, lagu/ musik, lukisan, tari, drama, peta, seni motif, dan karya-karya sejenisnya.
2
Pelindungan 50 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan.
Untuk karya berupa fotografi, sinematografi, program komputer, terjemahan/adaptasi/modikasi karya cipta lainnya.
3
Pelindungan 25 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan
Untuk karya berupa seni terapan.
Sebagai seorang kreator, sangat penting untuk mendokumentasikan semua karya yang kalian sebagai bukti bahwa kalian adalah pencipta asli.
Ini bisa dilakukan dengan mengunggah karya ke media sosial atau situs portofolio pribadi.
Sebagai seorang kreator, sangat penting untuk mendokumentasikan semua karya yang kalian sebagai bukti bahwa kalian adalah pencipta asli.
Ini bisa dilakukan dengan mengunggah karya ke media sosial atau situs portofolio pribadi.
Nusantara Patent – Mitra Terpercaya dalam Layanan Hak Cipta di Indonesia.