Skip to content

HAK CIPTA

Hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk menerbitkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi wewenang kepada orang lain untuk melakukan hal yang sama tanpa mengurangi batasan apa pun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh :

Lagu, Film, Buku, Puisi, Dan Lain Sebagainya

Proses :

12 Bulan

Masa Berlaku :

25 Tahun, 50 Tahun Hingga Seumur Hidup (+70 Tahun)

Masa Perlindungan

1

Pelindungan seumur hidup +70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Untuk karya berupa buku, lagu/ musik, lukisan, tari, drama, peta, seni motif, dan karya-karya sejenisnya.

2

Pelindungan 50 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan.

Untuk karya berupa fotografi, sinematografi, program komputer, terjemahan/adaptasi/modikasi karya cipta lainnya.

3

Pelindungan 25 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan

Untuk karya berupa seni terapan.

Kenapa Harus Daftar Hak Cipta?

Hak cipta bersifat melekat secara otomatis pada pencipta karya. Namun, mendaftarkan hak cipta dapat menjadi langkah yang esensial untuk meminimalkan risiko masalah hukum di masa depan.

Daftarkan Hak Cipta Anda Sekarang! ”

Sebagai seorang kreator, sangat penting untuk mendokumentasikan semua karya yang kalian sebagai bukti bahwa kalian adalah pencipta asli.
Ini bisa dilakukan dengan mengunggah karya ke media sosial atau situs portofolio pribadi.

Sebagai seorang kreator, sangat penting untuk mendokumentasikan semua karya yang kalian sebagai bukti bahwa kalian adalah pencipta asli.
Ini bisa dilakukan dengan mengunggah karya ke media sosial atau situs portofolio pribadi.

Konsultasikan Dengan Kami!

Nusantara Patent – Mitra Terpercaya dalam Layanan Hak Cipta di Indonesia.