Desain Industri
Melalui pendaftaran desain industri, Anda dapat melindungi desain bentuk dan kemasan produk yang memberikan kesan estetika dan dapat direalisasikan dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri di Indonesia dilindungi selama 10 tahun, dan tidak bisa diperpanjang.
Desain Industri dapat diberikan perlindungan hukumnya jika memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, sebagai berikut:
- Baru (Novelty)
- Orisinal
- Dapat diterapkan dalam skala industri (Industrial applicable)
- Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum atau Moralitas
Desain perlu perlu dilindungi untuk memastikan bahwa kreativitas dan inovasi mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang efektif, mencegah peniruan oleh pihak lain, dan memungkinkan pencipta memanfaatkan secara ekonomis karya mereka.