LITIGASI & NON LITIGASI
Apakah Anda menghadapi sengketa terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau membutuhkan pendampingan hukum untuk melindungi aset intelektual Anda?
Nusantara Patent siap membantu Anda menyelesaikan permasalahan hukum dengan efektif dan efisien, sesuai dengan UndangUndang HKI yang berlaku di Indonesia.
Mengapa Perlu ?
- Perlindungan Hak Anda: Memastikan hak kekayaan intelektual Anda terlindungi dari pelanggaran dan penggunaan tanpa izin.
- Penyelesaian Sengketa: Menyelesaikan konflik hukum secara profesional, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi, negosiasi).
- Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa tindakan dan kebijakan Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari risiko hukum di masa depan.
- Keberlanjutan Bisnis: Mengatasi hambatan hukum yang dapat mengganggu operasional dan reputasi bisnis Anda.
Jenis Layanan
1
Konsultasi Hukum
Memberikan saran dan pendapat hukum terkait permasalahan HKI Anda.
2
Representasi dalam Litigasi
Mewakili Anda dalam proses pengadilan terkait sengketa HKI, termasuk gugatan pelanggaran paten, merek dagang, hak cipta,dan lainnya.
3
Penyelesaian Sengketa Non-Litigas
Memfasilitasi mediasi, arbitrase, dan negosiasi untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan tanpa melalui pengadilan.
4
Penegakan Hak HKI
Mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran HKI, termasuk penyusunan surat peringatan (cease and desist), penyitaan, dan tindakan lainnya.
5
Audit Kepatuhan Hukum
Mengevaluasi kebijakan dan praktik bisnis Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan HKI.
6
Pengurusan Izin dan Lisensi
Membantu dalam penyusunan dan negosiasi perjanjian lisensi, franchise, dan perjanjian komersial lainnya.
Keunggulan Layanan
Tim Ahli Berpengalaman
Kombinasi profesional hukum, teknis, dan bisnis kami memiliki pengalaman luas dalam audit HKI di berbagai industri.
Pendekatan Strategis
Kami merancang strategi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan spesifik Anda.
Jaringan Luas
Hubungan kami dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya memudahkan proses hukum Anda.
Komitmen terhadap Klien
Layanan Terintegras
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan mencapai hasil yang optimal bagi Anda
Proses Layanan
1.
Konsultasi Gratis:
Diskusikan kebutuhan dan tujuan Anda dengan tim kami untuk merancang scope audit yang sesuai.
2.
Analisis Kasus:
Kami melakukan analisis mendalam terhadap kasus Anda, termasuk evaluasi risiko dan peluang.
3.
Perumusan Strategi:
Menyusun strategi hukum yang efektif, baik untuk litigasi maupun non-litigasi.
4.
Pelaksanaan Tindakan Hukum:
Melaksanakan tindakan hukum sesuai dengan strategi yang disepakati, termasuk representasi di pengadilan atau proses negosiasi.
5.
Pemantauan dan Evaluasi:
Memantau perkembangan kasus dan melakukan penyesuaian strategi jika diperlukan.
6.
Penyelesaian dan Tindak Lanjut:
Menyelesaikan kasus dan memberikan saran untuk langkah-langkah preventif di masa depan.
FAQ Litigas & Non-Litigasi
Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, sementara non-litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti melalui mediasi, arbitrase, atau negosiasi.
Pilihan antara litigasi dan non-litigasi tergantung pada situasi spesifik Anda, termasuk kompleksitas kasus, hubungan dengan pihak lawan, dan tujuan akhir Anda. Kami dapat
membantu Anda menentukan pendekatan terbaik.
Durasi proses litigasi bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus, jumlah pihak yang terlibat, dan beban kerja pengadilan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun.
Ya, kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan semua informasi klien sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan hukum yang berlaku.
Biaya layanan kami tergantung pada kompleksitas dan lingkup pekerjaan yang diperlukan. Kami akan memberikan estimasi biaya setelah konsultasi awal dan analisis kasus
Selesaikan Sengketa
HKI Anda
Jangan biarkan permasalahan hukum menghambat perkembangan bisnis.
“Siap memulai proses Litigas & Non-Litigasi Anda?”
Nusantara Patent – Mitra Terpercaya dalam Layanan Litigasi & Non-Litigasi di Indonesia.