BANDING MEREK
Merek Ditolak? Bukan Keputusan Mutlak!
Mengapa Perlu?
Jika permohonan merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah melalui proses pemeriksaan, langkah selanjutnya yang dapat ambil adalah mengajukan banding. Banding merek adalah upaya hukum untuk:
- Membela Hak Klien: Memperoleh kembali kesempatan untuk mendapatkan perlindungan merek.
- Mengoreksi Keputusan: Menantang keputusan yang dianggap tidak sesuai atau kurang tepat.
- Melindungi Investasi Bisnis: Mencegah kerugian finansial dan reputasi akibat penolakan merek.
Proses Banding Merek
1.
Konsultasi Awal:
Diskusikan penolakan merek-mu dengan konsultan kami untuk memahami alasan penolakan dan peluang banding.
2.
Analisis Kasus:
Kami menganalisis secara detail keputusan penolakan dan mengidentifikasi poin-poin yang dapat dijadikan dasar banding.
3.
Persiapan Memori Banding:
Penyusunan dokumen banding yang mencakup argumen hukum, bukti pendukung, dan referensi peraturan perundang-undangan.
4.
Pengajuan Banding:
Kami mengajukan memori banding ke Komisi Banding Merek sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang ditetapkan.
5.
Sidang Banding:
Tim kami akan mewakili Anda dalam sidang banding, menyampaikan argumen dan menjawab pertanyaan dari panel komisi.
6.
Pemantauan dan Update:
Kami memantau perkembangan proses banding dan memberikan informasi terkini kepada klien hingga keputusan akhir diterima.
Merekmu ditolak? Ajukan Banding Sekarang!
Sedang menghadapi penolakan atas permohonan merek mu?
Layanan Merek Lainnya
Nusantara Patent – Mitra Terpercaya dalam Layanan Banding Merek di Indonesia.