Skip to content

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan atas suatu penemuan, yaitu produk atau proses cara baru dalam melakukan sesuatu, atau menawarkan solusi teknis baru terhadap suatu masalah.

Paten dapat didaftar jika memenuhi persyaratan seperti:

    1. Memiliki kebaruan (novelty)
    2. Mengandung langkah inventif (non-obviousness)
    3. Dapat diterapkan dalam skala industri (industrial applicable)

 

Pendaftaran paten di Indonesia dibagi menjadi 2 jenis; paten (biasa) dan paten sederhana.

Jangka Waktu Perlindungan

• Paten (biasa) dilindungi selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan (filing date), dan tidak dapat diperpanjang.

• Paten sederhana dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan (filing date), dan tidak dapat diperpanjang.

PENDAFTARAN

PENELUSURAN

DRAFTING

PENGALIHAN

LISENSI