Skip to content

Anuitas Pemeliharaan Paten

Anuitas pemeliharaan paten adalah biaya tahunan yang harus dibayarkan oleh pemegang paten untuk menjaga hak eksklusif atas paten tersebut tetap berlaku. Pembayaran anuitas ini memastikan paten tetap dilindungi selama periode perlindungannya.

Kegunaan/Manfaat Anuitas Pemeliharaan Paten

  • Mempertahankan Hak Eksklusif : Pembayaran anuitas secara rutin menjaga hak eksklusif inventor atas invensi tersebut.
  • Kepatuhan Hukum : Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan untuk menjaga keabsahan patennya.
  • Menghindari Gugurnya Paten : Keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran anuitas dapat menyebabkan paten menjadi tidak berlaku.
  • Perlindungan Bisnis : Memastikan paten tetap aktif melindungi investasi dan posisi kompetitif bisnis.

Proses Layanan Anuitas Pemeliharaan Paten

1.

Konsultasi Awal:

Diskusikan kebutuhan dengan tim kami untuk memahami jadwal dan persyaratan pembayaran anuitas.

2.

Penjadwalan dan Pengingat:

Kami membuat jadwal pembayaran dan mengatur sistem pengingat sebelum tenggat waktu.

3.

Pengurusan Pembayaran:

Tim kami akan mengurus proses pembayaran anuitas atas nama inventor, memastikan kepatuhan dengan peraturan yang berlaku.

4.

Konfirmasi dan Pelaporan:

Setelah pembayaran selesai, kami akan memberikan konfirmasi dan laporan status paten klien.

Jangan Biarkan Hak Paten Gugur

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk sebuah penemuan.

Layanan Paten Lainnya

Konsultasikan Dengan Kami!

Nusantara PatentMitra Terpercaya Anda dalam Anuitas Pemeliharaan Paten di Indonesia.