PCT (Patent Cooperation Treaty)
Apa Itu PCT (Patent Cooperation Treaty)?
PCT adalah perjanjian internasional yang memungkinkan pemohon untuk mengajukan satu permohonan paten internasional yang berlaku di lebih dari 150 negara anggota. Manfaat PCT antara lain:
Mengapa Penelusuran Paten Penting?
- Menghemat Waktu dan Biaya: Satu permohonan internasional menggantikan kebutuhan untuk mengajukan permohonan terpisah di setiap negara.
- Menunda Biaya Nasionalisasi: Memberikan waktu hingga 30 atau 31 bulan untuk memasuki fase nasional di negara-negara pilihan klien.
- Memperoleh Informasi Awal: Mendapatkan laporan pencarian internasional dan opini awal mengenai patenabilitas invensi.
Mengapa Patent Cooperation Treaty Penting?
1
Perlindungan Global
Melindungi invensi di pasar internasional
2
Strategi Bisnis yang Lebih Baik
Waktu tambahan memungkinkan untuk menilai potensi pasar dan membuat keputusan yang lebih informasional.
3
Keunggulan Kompetitif
Memperkuat posisi di industri dengan hak paten yang diakui secara internasional.
Proses Pengajuan PCT (Patent Cooperation Treaty)
1.
Konsultasi Awal:
Diskusikan invensi dan tujuan internasional dengan tim kami.
2.
Strategi PCT:
Kami membantu merancang strategi PCT yang efektif dan efisien.
3.
Penyusunan Permohonan:
Kami menyusun permohonan PCT dengan detail dan akurat.
4.
Pengajuan PCT:
Tim kami siap memberikan saran tentang langkah selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran.
5.
Fase Nasional:
Kami membantu klien memasuki fase nasional di negara-negara pilihan klien.
Ancaman untuk invensi Anda bisa datang darimana saja.
Layanan Paten Lainnya
Nusantara Patent – Mitra Terpercaya Anda dalam Layanan PCT (Patent Cooperation Treaty) di Indonesia