Skip to content

Permohonan Paten

Cara Mendaftarkan Paten

Apakah kamu memiliki inovasi atau invensi yang ingin dilindungi?

Fungsi dan Nilai Hak Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada inventor untuk memproduksi, menggunakan, melaksanakan, melisensikan, dan menjual invensinya selama jangka waktu tertentu. Manfaat mematenkan invensi antara lain:

  • Melindungi Inovasi dari peniruan dan penggunaan tanpa izin.
  • Meningkatkan Nilai Bisnis melalui aset kekayaan intelektual.
  • Memperoleh Keunggulan Kompetitif di industri terkait.

Syarat Patentabilitas

Sesuai dengan Undang-Undang Paten Indonesia

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, pihak ketiga berhak mengajukan keberatan terhadap pemberian paten dalam jangka waktu tertentu setelah publikasi. Alasan keberatan dapat mencakup:

1

Kebaruan (Novelty)

Penemuan tidak benar-benar baru.

2

Langkah Inventif (Inventive Step)

Penemuan bersifat obvious bagi ahli di bidangnya.

3

Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability)

Penemuan tidak dapat digunakan secara praktis dalam industri.

Proses Pendaftaran Paten

1.

Konsultasi Awal:

Diskusikan invensi dengan tim ahli kami untuk evaluasi awal.

2.

Persiapan Dokumen

Kami membantu menyiapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

3.

Pengajuan Permohonan

Kami mengajukan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

4.

Monitoring Proses

Kami memantau proses pemeriksaan hingga paten disetujui.

Jangan biarkan invensi berharga tidak terlindungi.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk sebuah penemuan.

Layanan Paten Lainnya

Konsultasikan Dengan Kami!

Nusantara PatentMitra Terpercaya Anda dalam Perlindungan Paten di Indonesia.