Permohonan Paten
Cara Mendaftarkan Paten
Apakah kamu memiliki inovasi atau invensi yang ingin dilindungi?
Fungsi dan Nilai Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada inventor untuk memproduksi, menggunakan, melaksanakan, melisensikan, dan menjual invensinya selama jangka waktu tertentu. Manfaat mematenkan invensi antara lain:
- Melindungi Inovasi dari peniruan dan penggunaan tanpa izin.
- Meningkatkan Nilai Bisnis melalui aset kekayaan intelektual.
- Memperoleh Keunggulan Kompetitif di industri terkait.
Syarat Patentabilitas
Sesuai dengan Undang-Undang Paten Indonesia
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, pihak ketiga berhak mengajukan keberatan terhadap pemberian paten dalam jangka waktu tertentu setelah publikasi. Alasan keberatan dapat mencakup:
1
Kebaruan (Novelty)
Penemuan tidak benar-benar baru.
2
Langkah Inventif (Inventive Step)
Penemuan bersifat obvious bagi ahli di bidangnya.
3
Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability)
Penemuan tidak dapat digunakan secara praktis dalam industri.
Proses Pendaftaran Paten
1.
Konsultasi Awal:
Diskusikan invensi dengan tim ahli kami untuk evaluasi awal.
2.
Persiapan Dokumen
Kami membantu menyiapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
3.
Pengajuan Permohonan
Kami mengajukan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
4.
Monitoring Proses
Kami memantau proses pemeriksaan hingga paten disetujui.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk sebuah penemuan.
Layanan Paten Lainnya
Nusantara Patent – Mitra Terpercaya Anda dalam Perlindungan Paten di Indonesia.