Merek

Mengapa Anda Harus Mendaftarkan Merek?

  1. Perlindungan Hukum

    Adanya sertifikat merek memberikan hak eksklusif dan dasar hukum untuk mencegah orang lain menggunakan merek Anda tanpa izin.

  2. Menambah Nilai Ekonomi

    Merek menjadi alat investasi dan aset yang berharga, membuka peluang komersialisasi melalui lisensi atau kemitraan.

  3. Meningkatkan Kepercayaan

    Merek yang terdaftar dapat meningkatkan kredibilitas usaha, dan membangun kepercayaan konsumen.

Apa itu Merek?

Merek merupakan sebuah tanda yang mampu membedakan barang atau jasa suatu usaha dengan usaha lain. Tanda pembeda antara lain: gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari elemen-elemen grafis lainnya.

Proses
± 12–18 bulan
Masa Berlaku
10 tahun (bisa diperpanjang)
Merek Kata Merek Gambar Merek Kombinasi
Contoh Merek

Jenis-jenis Merek

Merek Kata Merek Kata
Jenis merek yang pendaftarannya hanya mencakup verbal / nama berupa kata, huruf, atau kombinasi keduanya, tanpa menyertakan elemen grafis.
Merek Gambar Merek Gambar
Jenis merek yang terdiri atas elemen visual non-verbal, seperti gambar, logo, lukisan, simbol, ilustrasi, atau bentuk grafis lainnya, tanpa memuat unsur kata atau huruf.
Merek Kombinasi Merek Kombinasi
Jenis merek yang terdiri atas gabungan unsur verbal (kata atau huruf) dan unsur visual (logo, gambar, atau lukisan).

Proses & Estimasi Waktu

Gambaran umum alur pendaftaran merek menurut DJKI. Durasi bersifat indikatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Merek telah diajukan ke DJKI, mendapatkan nomor penerimaan dan tanggal permohonan.

Permohonan

Pemeriksaan Formalitas

± 15 hari

Kelengkapan identitas pemohon diperiksa oleh petugas formalitas.

Merek di publikasi melalui Berita Resmi Merek. Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan oposisi.

Masa Pengumuman

± 2 bulan

Pemeriksaan Substantif

± 150 hari

Pemeriksa menilai kesesuaian merek dengan hukum, dan menilai adanya persamaan dengan merek lain.

Merek telah disetujui, mendapatkan nomor sertifikat, dan dilindungi.

Didaftar

Pertanyaan Umum

Berapa lama perlindungan merek di Indonesia?

Perlindungan diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.

Apa itu klasifikasi NICE?

Sistem internasional pembagian jenis barang dan jasa perlindungan merek ke dalam 45 kelas: Kelas 1–34 = Barang, Kelas 35–45 = Jasa.

Berapa lama proses permohonan pendaftaran merek?

Umumnya proses pendaftaran merek berlangsung selama 9–12 bulan, yang mencakup tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Namun, jangka waktu tersebut dapat menjadi lebih panjang apabila selama proses terjadi keberatan dari pihak ketiga atau terdapat usulan penolakan dari pemeriksa substantif.

Bagaimana cek Status Merek?

Status permohonan dapat dipantau melalui Pangkalan Data DJKI, menggunakan nomor permohonan atau nama pemohon.

Apa yang terjadi jika ada pihak keberatan saat masa pengumuman?

Keberatan tersebut akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan substantif, dan pemohon dapat menyampaikan kontra-argumen berupa tanggapan keberatan.

Siap melangkah?

Kami siap membantu Anda mulai dari penelusuran awal hingga terbit sertifikat