Mulai 6 Bulan Sebelum Kedaluwarsa
Anda dapat mengajukan perpanjangan merek mulai 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Mengajukan perpanjangan lebih awal memastikan proses berjalan lancar tanpa risiko terlambat.
Di Indonesia, hak atas merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama secara terus-menerus. Oleh karena itu, perpanjangan merek perlu dilakukan untuk:
Menjamin hak eksklusif Anda atas penggunaan merek tersebut terus berlanjut tanpa gangguan.
Jika tidak diperpanjang tepat waktu, merek Anda bisa kadaluarsa dan berisiko didaftarkan oleh pihak lain.
Menjaga nilai dan reputasi yang telah Anda bangun melalui merek tersebut.
Anda dapat mengajukan perpanjangan merek mulai 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Mengajukan perpanjangan lebih awal memastikan proses berjalan lancar tanpa risiko terlambat.
Jika tenggat waktu telah lewat, masih ada masa tenggang selama 6 bulan setelah tanggal kadaluarsa. Namun, perpanjangan dalam masa tenggang akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diskusikan kebutuhan perpanjangan merek dengan konsultan kami. Kami akan memeriksa status merek dan memberikan saran mengenai langkah selanjutnya.
Kami membantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk formulir permohonan perpanjangan dan bukti pembayaran biaya resmi.
Kami mengajukan permohonan perpanjangan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik sebelum kadaluarsa maupun dalam masa tenggang jika diperlukan.
Kami memantau perkembangan permohonan perpanjangan dan memberikan update berkala hingga sertifikat perpanjangan diterbitkan.
Setelah permohonan disetujui, kami akan menyerahkan sertifikat perpanjangan merek kepada klien sebagai bukti perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Kami siap membantu Anda mulai dari penelusuran awal hingga terbit sertifikat