Perlindungan Hukum Global
Merek Anda dilindungi secara legal di berbagai negara, mencegah pihak lain menggunakan atau meniru merek Anda.
Dalam era globalisasi, ekspansi bisnis ke pasar internasional menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan profitabilitas. Namun, tanpa perlindungan merek yang memadai di negara tujuan, bisnis bisa menghadapi risiko pelanggaran merek, kehilangan hak eksklusif, dan kerugian reputasi. Pendaftaran merek internasional memastikan bahwa:
Merek Anda dilindungi secara legal di berbagai negara, mencegah pihak lain menggunakan atau meniru merek Anda.
Meningkatkan nilai aset intelektual yang dapat dimanfaatkan untuk lisensi atau franchise di tingkat global.
Menghindari sengketa hukum yang mahal dan memakan waktu di negara asing.
Madrid protocol adalah sistem internasional yang memungkinkan pemilik merek dagang untukmendaftarkan merek di beberapa negara anggota melalui satu aplikasi tunggal dan prosedur terpusat. Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol sejak tahun 2018, sehingga pengusaha Indonesia dapat memanfaatkan sistem ini.
Satu aplikasi dan satu bahasa untuk mendaftarkan merek di berbagai negara anggota.
Mengurangi biaya dibandingkan dengan pengajuan terpisah di setiap negara.
Perubahan atau pembaruan dapat dilakukan secara terpusat.
Pendaftaran langsung adalah proses mengajukan permohonan merek secara individu di setiap negara tujuan melalui perwakilan atau agen lokal yang terdaftar. Metode ini sering digunakan jika negara tujuan tidak termasuk anggota Madrid Protocol atau jika strategi bisnis memerlukan pendekatan khusus di negara tertentu.
Melayani negara non-Madrid dan kebutuhan strategi khusus.
Mitra setempat membantu menavigasi praktik & keberatan di negara tujuan.
Penyesuaian kelas, terjemahan, dan dokumen sesuai hukum lokal.