Perlindungan Global
Melindungi invensi di pasar internasional.
PCT adalah perjanjian internasional yang memungkinkan pemohon untuk mengajukan satu permohonan paten internasional yang berlaku di lebih dari 150 negara anggota. Manfaat PCT antara lain:
Melindungi invensi di pasar internasional.
Waktu tambahan memungkinkan untuk menilai potensi pasar dan membuat keputusan yang lebih informasional.
Memperkuat posisi di industri dengan hak paten yang diakui secara internasional.