Membela Hak Anda
Memperoleh kembali kesempatan untuk mendapatkan perlindungan merek.
Jika permohonan merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah melalui proses pemeriksaan, langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah mengajukan banding. Banding merek adalah upaya hukum untuk:
Memperoleh kembali kesempatan untuk mendapatkan perlindungan merek.
Menantang keputusan penolakan yang dianggap tidak sesuai atau kurang tepat.
Mencegah kerugian finansial dan reputasi akibat penolakan merek.