Apa Itu Usul Tolak?
Usul tolak merupakan pemberitahuan dari pemeriksa merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahwa permohonan merek berpotensi untuk ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan substantif.
Dalam proses pendaftaran merek di Indonesia, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum suatu merek resmi terdaftar. Tidak jarang, pemohon menghadapi tantangan berupa penolakan sementara atau keberatan dari pihak ketiga.
Dalam kondisi tersebut, tersedia mekanisme sanggahan yang terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu:
Usul tolak merupakan pemberitahuan dari pemeriksa merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahwa permohonan merek berpotensi untuk ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan substantif.
Merek dianggap tidak memiliki daya pembeda.
Persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar.
Merek bersifat deskriptif atau menyesatkan.
Membantah alasan penolakan dari pemeriksa.
Meyakinkan bahwa merek masih layak untuk didaftarkan.
Memberikan klarifikasi hukum dan fakta.
Dalam menyusun jawaban terhadap usul tolak, beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara lain:
Analisis komparatif
merek (visual, fonetik,
konseptual).
Argumentasi hukum berdasarkan undang undang merek.
Pembuktian daya
pembeda, termasuk
bukti penggunaan.
Setelah lolos pemeriksaan formalitas dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, pihak ketiga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan merek yang dianggap merugikan hak mereka.
Sanggahan terhadap keberatan merupakan tanggapan dari pemohon atas oposisi yang diajukan pihak ketiga. Tujuannya adalah:
Membela hak pemohon atas
merek yang diajukan
Menunjukkan bahwa keberatan
tidak berdasar
Memastikan permohonan tetap
dapat diproses lebih lanjut
Karena melibatkan pihak ketiga, sanggahan jenis ini umumnya lebih kompleks. Beberapa strategi yang dapat digunakan:
Menganalisis legal standing pihak pengaju keberatan.
Membantah dalil kerugian atau persamaan yang diajukan.
Menyusun argumentasi hukum yang sistematis dan persuasif
Pemeriksa merek
Pihak ketiga
Pemeriksaan substantif
Masa pengumuman
Meyakinkan pemeriksa
Membantah pihak lawan
Baik jawaban terhadap usul tolak maupun sanggahan terhadap keberatan memerlukan pemahaman hukum merek yang mendalam dan penyusunan argumentasi yang tepat dan terstruktur.
Kontak Kami