Perpanjangan

Kapan perlu perpanjangan merek?

Di Indonesia, hak atas merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama secara terus menerus. Oleh karena itu, perpanjangan merek perlu dilakukan untuk:

Mempertahankan Hak Eksklusif

Menjamin hak eksklusif Anda atas penggunaan merek tersebut terus berlanjut tanpa gangguan.

Menghindari Kehilangan Merek

Jika tidak diperpanjang tepat waktu, merek Anda bisa kedaluwarsa dan berisiko didaftarkan oleh pihak lain.

Melindungi Investasi Bisnis

Memberi kepastian bagi aktivitas branding, pemasaran, dan ekspansi usaha Anda.

Waktu Yang Tepat untuk Perpanjang

6 Bulan Sebelum Kedaluwarsa

Anda dapat mengajukan perpanjangan merek mulai 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Mengajukan perpanjangan lebih awal memastikan proses berjalan lancar tanpa risiko terlambat.

Masa Tenggang (Grace Period)

Jika tenggat waktu telah lewat, masih ada masa tenggang selama 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa. Namun, perpanjangan dalam masa tenggang akan dikenakan biaya penalti sesuai peraturan yang berlaku.

+62 822–6226–3636